Futuh al-Awwam fi Bayan al-Iman wa al-Islam

Judul
Naskah ini berjudul Futuh al-Awwam fi Bayan al-Iman wa al-Islam. Naskah dalam bentuk manuskrip (tulisan tangan) yang disalin dari karya langsung pengarangnnya, yakni Kiai Muhammad Syarqawi (wafat 1911 M.), pendiri Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk.
Tempat Penyimpanan
Manuskrip ini ditemukan di kediaman Kiai Ali Wafi yang terletak di Desa Dawuhanmangli Sukowono Jember. Ia mendapatkan manuskrip tersebut secara turun temurun sejak pemilik sekaligus penyalin pertamanya, yaitu Kiai Abdus Syarif Gabugan Jambesari Bondowoso yang diketahui sebagai salah satu santri Kiai Muhammad Syarqawi.
Deskripsi Fisik
Kondisi fisik naskah terbilang sangat baik, jumlah halaman lengkap dan teks dapat dibaca dengan jelas. Alas naskah menggunakan kertas Asia dan ditulis menggunakan tinta berwarna hitam dengan variasi tinta merah sebagai penanda awal bab, akhir kalimat, dan hitungan urutan nama para rasul. Teks berbentuk prosa yang disajikan dengan bahasa Madura aksara pegon, pada setiap kata dalam teks utama terdapat bubuhan makna gantung beraksara pegon.
Manuskrip ini berdimensi 21,3×17,4×1,1 Centimeter. Teks utama disajikan dalam 6 baris pada setiap halaman. Jumlah keseluruhan halamannya sebanyak 112 halaman recto verso. Penulisan Futuh al-Awwam selesai pada 7 Sya’ban 1341 Hijriyah bertepatan dengan tahun 1923 Masehi.
Di antara hal yang menarik dalam isi teksnya, Kiai Muhammad Syarqawi menggunakan bahasa Madura yang relatif bercampur dengan kosakata Jawa pada beberapa bagian kalimat. Hal ini mengindikasikan bahwa pada saat itu merupakan masa transisi literatur keislaman dan pendidikan pesantren di Madura, dari dominasi penggunaan bahasa Jawa menjadi penggunaan bahasa Madura.
Deskripsi Singkat isi
Manuskrip Futuh al-Awwam fi Bayan al-Iman wa al-Islam berisi teks pembahasan dalam bidang akidah (teologi Islam). Sajian isinya nukilan dari perkataan para ulama dan karya-karya terdahulu dalam bidang akidah sebagaimana disinggung oleh pengarang pada bagian awal teksnya. Pembahsaan dimulai dengan makna dua kalimat syahadat, Sedangkan bagian akhirnya membahas tentang kewajiban bertaubat bagi para pelaku dosa.

